Senin, 17 Oktober 2022

Teman SMP Jokowi : Yang Mempermasalahkan Ijazah Pak Jokowi Itu Kurang Kerjaan!

Teman seangkatan Presiden Joko Widodo semasa mengenyam bangku pendidikan di SMPN 1 Surakarta angkat bicara soal isu yang menyebutkan bahwa ijazah orang nomor satu di Indonesia itu palsu. Utomo Putro yang merupakan teman seangkatan sekaligus Wakil Ketua OSIS SMPN 1 Surakarta mengatakan, sebenarnya tidak ada yang perlu diragukan lagi dari ijazah Jokowi. Sebab, pertama, pihak SMPN 1 Surakarta sudah menyatakan bahwa Joko Widodo memang benar merupakan siswa yang masuk pada Januari 1974 dan lulus pada November 1976. "Nama Pak Jokowi juga ada tercantum di dalam buku absensi tahun itu," ujar Utomo saat berbincang dengan Kompas.com, Sabtu (15/10/2022).


Ia pun berharap masyarakat semakin pandai memilah informasi mana yang salah dan benar. Ia juga meminta masyarakat untuk mencari sumber informasi yang dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya.


Diberitakan sebelumnya, kabar ijazah palsu Jokowi muncul setelah seseorang bernama Bambang Tri Mulyono melayangkan gugatan perdata di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (3/10/2022). Bambang yang merupakan penulis buku "Jokowi Undercover" menggugat Jokowi ihwal dugaan menggunakan ijazah palsu saat mengikuti Pilpres 2019. Tak hanya Jokowi, pihak yang digugat lainnya adalah Komisi Pemilihan Umum (KPU), Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), dan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi. Gugatan itu terdaftar dalam perkara Nomor 592/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst dengan klasifikasi perbuatan melawan hukum (PMH).


Penggugat meminta agar Jokowi dinyatakan telah membuat keterangan tidak benar dan/atau memberikan dokumen palsu berupa ijazah SD, SMP, dan SMA atas nama Joko Widodo. Penggugat juga meminta agar Jokowi dinyatakan melakukan PMH karena menyerahkan dokumen ijazah yang berisi keterangan tidak benar dan/atau memberikan dokumen palsu sebagai kelengkapan syarat pencalonannya sesuai aturan KPU. Belakangan, Bambang Tri ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan penyebaran ujaran kebencian berdasarkan SARA dan atau penistaan agama. Dalam kasus yang sama, polisi juga menetapkan Sugik Nur sebagai tersangka. Pentersangkaan keduanya merujuk pada video yang diunggah Sugik Nur di channel Youtube-nya, Gus Nur 13 Official.


0 komentar:

Posting Komentar